Sunday, April 12, 2009

Home » Tentang Progress Report

Tentang Progress Report

Diposkan oleh Dhimas HR Pada 6:54 PM
SPEKSIFIKASI ALAT
Seyogyanya semua piranti siar / Speksifikasinya dilengkapi dengan harga per itemnya sehingga mudah untuk di inventarisasi dan jumlah total modal awal pendirian radio bisa di ketahui sebagai bahan pengisian form sesuai yang diajukan KPID.
Progress Report
Pertanyaannya adalah, apa maksud dari “Tanpa Legalitas Formal” sebagai radio komunitas / radio komersial, seharusnya dari visi dan misinya toh bisa dilihat kemana arah maupun jenis radio yang dimaksud apalagi jika frekuensi yang dipaki saja sudah menggunakan kanal yang jelas. Sekedar informasi saja bahwasanya kanal 107’7 – 107’8 – 107’9 merupakan mapping / alokasi frekuensi untuk radio komunitas sesuai dengan UU Penyiaran tahun 2002.

Tentang akta pendirian radio, untuk radio komunitas adalah berbadan hokum koperasi atau perkumpulan bukan Yayasan juga bukan Perseroan Terbatas ( PT ). Karena radio komunitas merupakan organisasi Nirlaba. Mengengai NPWP juga rasanya tidak perlu karena meski pada akhirnya nanti radio komunitas diwajibkan membayar, itu merupakan PNBP pendapatan Negara Bukan Pajak yang nominalnya pun sangat kecil sekitar Rp. 18.000 Pertahun tergantung kelas Wilayahnya. Dan untuk proses mengurus regulasinya / perijinan baik radio swasta – komunitas – maupun publik ke KPI sama sekali tidak ada biaya sepeserpun, GRATIS !!!

Rekomendasi dari Dishub juga tidak perlu karena IPP Hanya dikeluarkan oleh satu lembaga ( 1 Pintu ), yaitu Komisi Penyiaran Indonesia KPI. Perihal SIUP, adalah surat ijin usaha maka karena radio komunitas berusaha bukan pada ranah komersial ini juga tidak dibutuhkan. Dan mengenai angka frekuensi yang dipakai merupakan wewenang Balai Monitoring setempat yang nantinya akan memberitahukan berapa jumlah sisa kanal yang ada di wilayah tersebut maka tidak ada jaminan walau ketika saat ini (Misalnya) pakai di angka 107’7 seterusnya akan menggunakan angka itu bisa saja berubah di angka 107’8 atau 107’9 tergantung mapping frekuensinya Balai Monitoring dan hal – hal seperti bisa di diskusikan dalan proses Evaluasi Dengar Pendapat EDP.

Mengenai kabar TV ataupun radio yang dilarang bersiaran bukan sepenuhnya karena mereka ( TV atau Radio) Tidak Berijin Bahkan Televisi yang sudah berijin pun masih bisa saja dilarang siaran jika memang mapping kanalnya sudah habis. Lagipula, radio komunitas tidak perlu kawatir karena kita memiliki banyak sekali jaringan – jaringan yang siap mengadvokasi dalam hal apapun mulai dari aspek hukum – legalitas – program siaran – Akuisisi – Dll, jaringan radio komunitas Indonesia adalah induk dari jaringan wilayah (JRK Papua – JRK Sulut – JRK Demokrasi Jatim – JRK Jateng – JRK Jabar – JIRAK – CELEBES ) atau bahkan jaringan radio komunitas internasional AMARC. Jadi salah besar jika radio komunitas di takut – takuti dengan masalah hukum atau perundang undangan.
Bersambung.....

0 komentar:

Post a Comment

 

Mengangkat Musik & Budaya Indonesia Copyright © 2010 Designed by Dhimas HR Blogger Pekalongan Sponsored by Pissces Of 17 Band - Cikarang